FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Roy Suryo berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada malam ini di Polda Metro Jaya.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.
Kamis ini, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Joko Widodo.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Diketahui, Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, ia harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum. Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media.
Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.