FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada Jumat (29/7) hari. KPU akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu selama 14 hari, pada 1-14 Agustus 2022.
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, beberapa partai politik sudah menyampaikan surat permohonan pendaftaran. Seperti, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Peratuan (PKP) akan menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, pada Senin (1/8) mendatang sekitar pukul 08.00 WIB.
Masih pada hari yang sama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan pada pukul 08.30 WIB Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pukul 10.00 WIB. Kemudian, Partai Gelora pukul 11.00 WIB dan Partai Buruh pukul 13.00 WIB.
“Jadi nanti pada datang tanggal 1 Agustus 2022 di hari pertama berdasarkan surat permohonan dan Informasi yang disampaikan kepada kami, melalui pendaftaran partai politik ada sembilan partai politik. Tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU Republik Indonesia pada hari pertama,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).
Selanjutnya, Partai Garuda berencana mendaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024, pada 3 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB. Sementara, Partai Demokrat juga akan mendaftarkan ke KPU pada 5 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian Partai Golkar akan mendaftarkan pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.