Dilaporkan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kadir Halid Tak Gentar Hadapi Taufan Pawe

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Harian Kadir Halid menanggapi santai laporan polisi dari kubu Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe.

Mantan anggota DPRD Sulsel itu dilaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh Taufan Pawe.

Surat undangan rapat pleno pengurus DPD I Golkar Sulsel yang diterbitkan Kadir Halid dinilai ilegal oleh Taufan Pawe.

"Baguslah kalau dia melapor, apanya yang palsu, jelas disitu surat ketua harian. Yang mana yang palsu," kata Kadir Halid kepada wartawan Minggu (31/7/2022).

Kadir bahkan menantang Taufan Pawe menunjukkan aturan yang menyatakan suratnya palsu.

Ia menantang Taufan Pawe debat terbuka soal pengetahuan persuratan dan kesekretariatan.

"Coba tunjukkan dalam PO apa ada mengatakan bahwa yang boleh bertandatangan adalah ketua dan ketua harian TIDAK BOLEH BERTANDA TANGAN, apalagi ini adalah surat internal bukan surat keluar," katanya.

Kadir mengancam bisa saja melaporkan balik Taufan Pawe ke Polda Sulsel atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

"Yang mana yang palsu. Hati-hati bisa kena pasal 317 KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe diam-diam ingin penjarakan Kadir Halid cs. Laporannya sudah diterima Polda Sulsel.

Pergerakan Taufan Pawe terbilang senyap. Laporannya tersebut tidak diekspos ke publik. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut dilaporkan pada Selasa (26/7/2022)

Adanya laporan masuk dari Taufan Pawe dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

"Iya benar (ada laporan)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan