Melalui kuasa hukumnya, Taufan Pawe melaporkan Ketua Harian Kadir Halid dan Wakil Sekretaris Irwan Muin atas dugaan penerbitan dokumen palsu mengatasnamakan DPD I Golkar Sulsel.
Taufan Pawe diwakili kuasa hukumnya Hasnan Hasbih, pengacara muda sekaligus dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Diketahui, surat yang diterbitkan Kadir Halid dan Irwan Muin berisi undangan rapat pleno tertanggal Selasa 19 Juli 2022.
Taufan Pawe menegaskan, rapat pleno kubu Kadir Halid tidak sah berdasarkan juklak nomor 4 tahun 2020.
Menurutnya juklak itu mengatur secara jelas rapat pleno hanya bisa dipimpin ketua. Kedua rapat pleno agendanya harus jelas, harus tercantum dengan baik.
"Bahkan agenda tercantum dengan baik supaya persiapan pleno cukup. Undangan pleno kemarin itu hanya undangan pleno tidak ada agendanya. Saya dikonfirmasi pengurus, saya bilang itu tidak sah. Saya di Jakarta ada agenda tidak bisa hindari. Ada dari menteri," kata Taufan Pawe di Warkop Sija, Jalan Sawerigading Kota Makassar Minggu (24/7/2022).
Selain itu kubu Taufan Pawe juga melaporkan dugaan pengerusakan kantor DPD I Golkar Sulsel pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Kubu Taufan menilai, ada orang tak dikenal ingin masuk secara paksa ke Kantor DPD I Golkar Sulsel pada Kamis (22/7/2022) dini hari.(Ikbal/Fajar)