FAJAR.CO.ID -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No 5 Tahun 2020.
Melalui akun resminya di Twitter, LBH Jakarja menilai pemblokiran sejumlah platfrom seperti Stream hingga PayPal oleh Kominfo merupakan tindakan yang semena-nema dan bisa mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
"Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh infomasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)," ucap Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan gambar @LBH_Jakarta.
Pengacara Publik itu kemudian menyatakan bahwa Kominfo juga bisa merugikan para konten kreator dan freelance.
"Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan hak atas penghidupan yang layak (hak atas pekerjaan), hak untuk bahagia, hak untuk mengembangkan diri dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung, dan saling terkait satu dengan yang lainnya," lanjut Teo, Minggu (31/7/2022).
Menindaklanjuti keputusan Kominfo yang menurutnya banyak merugikan masyarakat, LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagai pihak yang merasa dirugikan oleh Kominfo.