Keputusan Kominfo Dinilai Semena-mena, LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan

  • Bagikan
Foto: Twitter

"LBH Jakarta mengajak selurih konten kreator, digital developer, dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk melaporkan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," terangnya.

Menurut LBH Jakarta, pemblokiran situs Steam hingga PayPal oleh Kominfo karena tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan dalih Permenkominfo No 5 Tahun 2020, adalah tindakan yang sepihak, melawan hukum dan menyebabkan kerugian.

"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," ucap Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Algifari.

Adapun pihak yang ingin melalukan pengaduan terhadap Kominfo, bisa mengunjungi kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke [email protected]. (Mulazim/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan