Pendataan Honorer Ditenggak 30 September, Pentolan Honorer K2: Lalu Kapan Pelaksanaan Seleksi PPPK 2022

  • Bagikan
ILUSTRASI. Aksi honorer k2 minta diangkat sebagai PNS. (dok. JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah segera memetakan data honorernya.

Pendataan honorer ini ditenggat 30 September 2022. "Lewat tanggal tersebut data pegawai non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap tidak memiliki honorer lagi," sebut pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Pendataan honorer tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan honorer. Ada yang gembira karena akhirnya mereka masuk database BKN. Sebagian lagi protes karena pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini bakal molor.

"Pendataan honorer paling lambat 30 September, lalu kapan pelaksanaan seleksi PPPK 2022," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun kepada JPNN.com, Minggu (31/7).

Dia menilai pendataan honorer tersebut akan memperlambat proses seleksi PPPK 2022.

Ajun yang sehari-harinya sebagai perawat itu mempertanyakan bagaimana dengan sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK).

"Kami honorer K2 nakes kan sudah masuk SISDMK. Buat apalagi ada pendataan honorer," tanya dia.

Menurut Ajun, yang mendesak saat ini adalah regulasi untuk PPPK nonguru. Sampai hari ini yang ada baru PermenPAN-RB guru, sedangkan nakes belum terbit. Seharusnya kata Ajun, PermenPAN-RB nonguru segera diterbitkan. Hasil pendataan honorer akan diuji publik setelah 30 September dengan masa sanggah 14 hari.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan