FAJAR.CO.ID, AKARTA - Para pentolan honorer menilai ada yang janggal dengan surat edaran terbaru menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu salah satunya menyebutkan soal batasan usia dalam pendataan tenaga non-ASN.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena akan melakukan pendataan honorer K2 maupun non-K2," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (31/7).
Namun, dia menilai pembatasan usia akan mengurangi kesempatan honorer untuk memperbaiki statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia menyebutkan masih ada honorer non-K2 berusia di atas 56 tahun. Mereka butuh kebijakan pemerintah juga.
"Kalau dibaca-baca lagi SE Pendataan Honorer ini, membuat teman-teman kami resah juga. Ada banyak pembatasan, salah satunya usia," ujarnya.
Senada itu Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mempertanyakan soal batasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kenapa dibatasi 56 tahun ya. Kan, masih ada honorer K2 yang usianya 57 sampai 58 tahun. Malah yang PPPK 2021, hanya bisa menikmati gajinya enam bulan karena pensiun," kata Nur Baitih.
Dia menegaskan jika pemerintah tidak mengakomodasi usia 56 tahun ke atas akan terjadi diskriminasi. Masih ada waktu empat tahun bagi guru honorer, dan dua tahun untuk non-guru.
Nur menyebutkan pembatasan usia itu jadi polemik. Honorer K2 tua protes karena mereka tidak diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK. "Kalau 2023 diangkat, usia honorernya masih 58 tahun, jika saat ini 57 tahun," ujarnya.