FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tahun 2022 telah memasuki bulan Agustus, ini artinya bulan kelahiran Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Salah-satu hal wajib sebelum memasuki hari ulang tahun kemerdekaan adalah pemasangan bendera Merah Putih.
Pemasangan bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bagian kedua
UU No 24 Tahun 2009 pasal 6 dan 7
Bagian kedua
(Penggunaan Bendera Negara)
Pasal 6
Penggunaan Bendera
Negara dapat berupa pengibaran
dan/atau pemasangan.
Pasal 7
- Pengibaran dan/atau pemasangan
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. - Dalam keadaan tertentu pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. - Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Terkait pemasangan bendera merah putih, juga dimuat dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Lebih lanjut dalam SE memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022. (Elva/Fajar).