Pengadilan Negeri Surabaya Terima Permohonan Ganti Data Jenis Kelamin

  • Bagikan
Ilustrasi perubahan data jenis kelamin. (Dok JawaPos)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan ganti data jenis kelamin oleh WW, warga Surabaya.

Pengajuan itu disampaikan WW untuk mengubah jenis kelamin menjadi perempuan.

WW memohon kepada hakim agar data jenis kelaminnya di kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran diubah. Dari sebelumnya tertulis dan terbaca laki-laki menjadi perempuan.

WW juga memohon kepada hakim untuk mengirimkan salinan putusan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya apabila permohonannya dikabulkan.

”Untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan data jenis kelamin pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca laki-laki yang benar adalah perempuan,” tulis WW dalam petitum permohonannya.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata membenarkan adanya permohonan tersebut.

Dia menyebut pemohon hanya ingin mengubah data jenis kelamin di KK yang dianggap keliru.

Namun, WW tidak mengganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

”Sepertinya itu salah tulis,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Senin (1/8).

Dia menyebut bahwa perubahan data pada dokumen kependudukan harus diajukan permohonan di pengadilan negeri. Sehingga tidak bisa diajukan melalui dispendukcapil.

Jika permohonan dikabulkan, penetapan hakim bisa dibawa pemohon untuk mengurus perubahan data di dispendukcapil.

”Kalau di Surabaya perubahan data di dokumen kependudukan pakai penetapan pengadilan,” jelas Agung.

Permohonan WW itu melalui sidang perdana pada Jumat (29/7). Sesuai jadwal, Jumat (5/8), hakim akan membacakan penetapan permohonan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan