"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo untuk secara tegas memberikan sanksi dengan melakukan pemutusan akses terhadap PSE yang teridentifikasi ilegal. Seperti situs/aplikasi judi online, pornografi, hingga perdagangan ilegal, sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para PSE nakal tersebut," tutur Bamsoet. (riki/fajar)
Situs Judi Online Tak Diblokir, Ketua MPR Minta Menkominfo Verifikasi PSE yang Terdaftar Layanan Perjudian
