Sosialisasi Peraturan KPU, Wadduh… 20 Parpol Tak Hadir

  • Bagikan
Ilustrasi Parpol

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hanya 19 partai politik di tingkat Kota Makassar yang menghadiri sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Makassar, di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (2/8/2022).

Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi mengatakan, pihaknya telah mengundang 33 parpol yang tercatat di SIPOL KPU.

Menariknya, dari 14 parpol yang tidak hadir, salah satunya ialah Partai Berkarya. Seperti diketahui, Partai Berkarya memiliki satu (1) kursi di DPRD Makassar.

Ketua Partai Berkarya Makassar, Nasir Rurung beralasan, pihaknya sebetulnya punya niat untuk hadir dalam acara tersebut. Namun, orang diperintahnya tak hadir karena alasan teknis.

"Alasan hujan keras. Sekretarisku tak datang (kegiatan itu), padahal sudah (saya) kasih surat tugas," kata Nasir, saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Faridl menjelaskan, kegiatan ini terbilang penting. Sebab, PKPU No 4 Tahun 2022 ini merupakan aturan baru tentang kepemiluan yang merupakan perpanjangan dari UU No 7 Tahun 2017.

Pada PKPU ini, terdapat 2 tahapan verifikasi parpol yang penting untuk diketahui oleh partai politik. Baik yang partai lama maupun partai baru.

"Hari ini kita mengundang semua partai politik yang sudah mengisi SIPOL. Ada 33 parpol di tingkat Kota Makassar, kita berdiskusi terkait teknikalitas dan prosedur verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tapi hari ini kita fokuskan terkait verifikasi administrasi," jelas Faridl, saat diwawancarai.

Ia menjelaskan lebih jauh, dalam PKPU ini juga akan dijelaskan lebih jauh hal teknis yang akan diverifikasi oleh KPU.

"Yang pertama terverifikasi kantornya. Kemudian kepengurusannya. Dan ketiga adalah keanggotannya," jelas Faridl. (ikbal/fajar)

Partai yang hadir :

  1. Partai Golkar
  2. Partai Hanura
  3. PBB
  4. Partai Rakyat Adil Makmur
  5. Partai Persatuan Indonesia
  6. Partai Demokrat
  7. Partai NasDem
  8. PDIP
  9. PSI
  10. Partai Keadilan dan Persatuan
  11. Partai Ummat
  12. Partai Gelora
  13. PPP
  14. PKS
  15. Partai Gerindra
  16. PAN
  17. Partai Negeri Daulat Indonesia
  18. Partai Buruh
  19. PKB

Partai yang tidak hadir:

  1. Partai Bhineka Indonesia
  2. Partai Swara Rakyat
  3. Partai Kebangkitan Nusantara
  4. Partai Pandu Bangsa
  5. Partai Republik Indonesia
  6. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  7. Partai Berkarya
  8. Partai Reformasi
  9. Partai Kedaulatan
  10. Partai Republik
  11. Partai Mahasiswa Indonesia
  12. Partai Pelita
  13. Partai Pemersatu Bangsa
  14. Partai Rakyat
  15. Partai Damai Kasih Bangsa
  16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  17. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  18. Partai Republik Satu
  19. Partai Kedaulatan Rakyat
  20. Partai Garda Perubahan Indonesia
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan