Nikita Mirzani: Takbir Allahuakbar, Terdakwa Indra Tarigan Kalah Lagi setelah Banding

  • Bagikan
Nikita Mirzani wajib lapor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nikita Mirzani mengucap syukur dan takbir setelah mengetahui bahwa Indra Tarigan kalah banding, atas putusan kasus UU ITE yang dilaporkannya.

“Takbir Allahuakbar. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdakwa Indra Tarigan kalah lagi setelah banding,” tulis Nikita Mirzani via akun putranya, @azkaraqillamawardi, Rabu (3/8/2022).

Nikita juga mengunggah hasil banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dimana Indra Tarigan malah diputuskan hukuman penjara 8 bulan, atau dua bulan lebih lama dari vonis awal selama 6 bulan.

“Terima kasih para hakim dan semua yang terkait. Belajarlah dari superhero,” sebut Nikita.

Dalam postingan tersebut, disebutkan PT Jakarta menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.

“Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 19/PIDSUS/2022/PN JKT SEL Tanggal 14 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan pada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi,” demikian isi putusan majelis hakim yang diketahui Chrisno Rampalodji.

Majelis hakim menyatakan Indra Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan pidana penjara atas diri terdakwa Indra Tarigan selama 8 bulan dan pidana denda Rp250 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurangan selama 6 bulan,” isi putusan tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan