Siswa Dipaksa Pakai Jilbab, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bilang Ini

  • Bagikan
ilustrasi siswa smp

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menjawab kabar ada siswi sekolah negeri di ibu kota dipaksa memakai jilbab.

Pemaksaan pakai jilbab itu diduga terjadi di dua sekolah negeri di Jakarta Barat, yakni satu SD negeri di Tambora dan SMP negeri di kawasan Kebon Jeruk.

Menurut Taga, isu tersebut hanya kesalahpahaman. Guru sekolah tersebut dinilai hanya meminta siswi memakai jilbab saat kegiatan agama Islam.

“Ini tolong konfirmasi, kalau cerita saya salah tolong konfirmasi. Itu ada (kegiatan) baca Alquran sebaiknya menggunakan hijab. Itu yang saya dengar, tetapi tidak ada pemaksaan atau kewajiban," kata Taga saat dihubungi pada Rabu (3/8).

Taga membantah bahwa siswi dipaksa menggunakan jilbab untuk seluruh kegiatan sekolah. “Enggak dipermasalahkan, enggak ada yang memaksakan. Dipaksa-paksa begitu, enggak ada," ucapnya.

Dia menyebut Disdik DKI Jakarta sudah mengeluarkan imbauan terhadap seluruh sekolah agar jangan memaksa siswi pakai hijab.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah dalam pasal 20 berbunyi.

Ketentuan itu berbunyi; "Penggunaan pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB oleh peserta didik putri atau pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB khas muslimah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 sesuai dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,”.

Artinya, kata Taga, seharusnya tidak ada pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab maupun pakaian muslimah. "Setelah itu langsung semua secara serentak, baik SD, SMP, dan SMA, ada imbauan kepada semua kepala sekolah agar tidak ada pemaksaan, ada pakaian itu diatur dalam regulasinya," tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan