Anies Ganti Nama 31 RSUD, Jubir PSI: Rumah Sehat dalam Permen Bukan Kata Lain dari Rumah Sakit

  • Bagikan
Sigit Widodo dan Anies Baswedan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pergantian nama 31 RSUD di Jakarta menuai kontoversi. Tak sedikit yang kontra dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Padahal pergantian nama ini resmi diluncurkan pada Rabu, (3/8) tadi.

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo melalui akun twitternya mengatakan, Rumah Sakit memiliki Undang-undang sendiri. Hal itu diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Di dalamnya dijelaskan, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat,” tuturnya.

Sementara Rumah Sehat kata dia, diatur dalam Permenkes nomor 829 tahun 1999.

“Tapi Rumah Sehat dalam Permen ini mengacu pada rumah yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, bukan kata lain dari Rumah Sakit,” lanjutnya.

Menurutnya ketimbang mengubah nama, akan lebih baik jika Anies mencanangkan program peningkatan kualitas layanan di seluruh RSUD dan meningkatkan anggaran untuk peningkatan fasilitas rumah sakit di Jakarta.

“Masyarakat pasti akan lebih mengapresiasi kalau Pak @aniesbaswedan membangun Puskesmas di 15 kelurahan yang belum memilikinya dan meningkatkan Puskesmas-puskesmas utama menjadi RSUD, ketimbang cuma mengganti istilah yang bukan kewenangan gubernur,” pungkasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan