Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP, Arsul Sani Yakin Pelaku Pembunuhan Brigadir Joshua Bukan hanya Satu Orang

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penyidik Polri bisa saja menetapkan tersangka baru selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Arusl merespons perkembangan terkini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Arsul kemudian menyinggung penggunaan Pasal 55 dan 56 KUHP oleh penyidik terhadap tersangka Bharada E. Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, pasal tersebut mengatur tentang penyertaan dalam sebuah kasus pidana.

"Itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar Arsul.

Hanya saja eks sekjen PPP itu mengatakan keterlibatan pihak lain di kasus tewasnya Brigadir J belum dipastikan karena pengusutan masih berproses.

"Terduga atau tersangka pelaku yang kedua itu, apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan," ujar Arsul.

Dia berharap penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J bisa disampaikan polisi secara teratur, karena perkara itu mendapat atensi dari publik.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ujar Arsul Sani.

Polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan