Bharada E Disangkakan Pasal 338 KUHP, Ahli Hukum: Perlu Telusuri Siapa yang Memberi Perintah

  • Bagikan
Ahli Hukum, Dr. Rahman Syamsuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Polri melalui tim khusus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka.

Mantan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Selanjutnya masih ada Pasal 55 KUHP yang juga menjerat Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP yang termuat dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana:

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ahli Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin mengatakan dengan adanya tiga pasal yang disangkakan epnyidik maka alasan membela diri yang selama ini jadi alasan Bharada E bisa gugur.

"Kalau 338 yang dipakai untuk kasus ini, menurut saya sudah tepat. Hanya, kita mencari tahu dulu apakah memang Bharada E ini berdiri sendiri ataukah kemungkinan ada perintah dari orang lain," katanya.

Dia pun berharap, Bharada E bisa memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi saat kejadian. Termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke istri Ferdy Sambo.

"Tinggal apakah Bharada E ini berani tidak menyampaikan apa yang terjadi sesungguhnya. Karena kenapa? Kalau saya baca kronologi yang tersebar di media, dia selalu mengatakan bahwa ditemukan di kamar. Apakah perbuatan itu satu kali atau lebih dari satu kali," terangnya lagi.

Doktor lulusan Universitas Hasanuddin menilai bisa saja ada pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Dia juga mempertanyakan kenapa Brigadir J tidak ditangkap? Bukan ditembak.

"Kenapa dia menembak, itupun tidak diketahui. Apa alasannya menembak. Kalau misalnya dia menambak, pasti apakah dia pencuri? Tapi kan tidak mungkin karena sama-sama bertugas di situ. Kalau Bharada E ini agak di bawah pangkatnya. Jadi pasti bisa dikatakan mau dicari di mana posisinya. Kita harus tahu lebih lanjut," ujarnya.(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan