Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Saiful Anam: Saya Kira dari Disi Prosedur dan Substansi Masih Dapat Dipersoalkan

  • Bagikan
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memakai pakaian hitam ke Komnas HAM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Anam, penetapan tersangka terhadap Bharada E masih bisa dipersoalkan.

"Saya kira dari sisi prosedur dan substansi masih dapat dipersoalkan, mengingat uji balistik dan hasil autopsi belum terdapat hasil yang pasti," kata Anam kepada JPNN.com, Kamis (4/8).

Anam menambahkan seharuanya Polri bisa menutup celah kemungkinan adanya cacat prosedur dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Apalagi sedari awal terdapat perbedaan informasi terhadap peristiwa kematian Brigadir J," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

Perbedaan informasi, lanjut Anam, soal hasil penyelidikan awal kasus tersebut yang disampaikan Polres Metro Jakarta Selatan, lalu diluruskan Divisi Humas Polri.

"Publik tentu membutuhkan kejelasan informasi yang beredar saat ini tentang apa dan bagaimana berkaitan dengan kematian Brigadir J sehingga tidak terdapat berbagai macam versi yang berkembang di masyarakat," ujar Anam.

Diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan