Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Saiful Anam: Saya Kira dari Disi Prosedur dan Substansi Masih Dapat Dipersoalkan

  • Bagikan
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memakai pakaian hitam ke Komnas HAM

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan