Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Hari Ini Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo

  • Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (04/08/2022) pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan.

Setelah hampir satu bulan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J yakni Bharada E. Bharada E selama ini diduga melakukan penembakan.

Hal ini disampaikan pada Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu malam (3/8/2022) yang dipimpin Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian yang mendampingi Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan, berdasarkan rangkaian penyelidikan, sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk dari para ahli.

"42 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pihak keluarga, termasuk di dalamnya saksi ahli yang salah satunya adalah Kedokteran Forensik," terangnya.

Dari proses pemeriksaan ini Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, serta sejumlah barang bukti lainnya yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Polisi juga menyampaikan bahwa penyidikan dari kasus ini masih belum rampung. Masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa.

Keseluruhan kasus ini telah ditangani oleh Timsus dan juga Irsus. Adapun Bharada E saat ini telah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani sejumlah pemeriksaan dan kedepannya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka akan pula ditahan di sini.

Pihak kepolisian masih belum memastikan apakah Bharada E satu-satunya tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlanjut, termasuk Kamis (04/08/2022) pemanggilan dari Irjen Pol Ferdy Sambo.(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan