Bharada E Tersangka Guz Jazil: Oh Ini Toh yang Terjadi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Bharada E segera dibawa ke meja hijau.

Hal itu diungkapkan Gus Jazil demi menanggapi pernyataan kepolisian yang menyebut Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam tujuan membela diri.

Menurut Gus Jazil, hakim di pengadilan yang nantinya bisa menilai Bharada E dalam rangka membela diri atau tidak ketika ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menembak Brigadir J.

"Kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar saja. Publik akan melihat, oh ini, toh, yang terjadi," kata politikus PKB itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Gus Jazil pun berharap semua pihak bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah meskipun Bharada E menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. "Tidak semua tersangka akan menjadi dia yang nanti bersalah. Nah, dibuktikan di pengadilan setelah dia terdakwa," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bareskrim menegaskan bahwa perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan membela diri.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. "Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan