Kabar Polisi Kembali Baku Tembak, Kombes Endra Zulpan: Benar yang Meletuskan Senjata Adalah Anggota Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan insiden dua polisi terluka yang diduga baku tembak di Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Zulpan meluruskan kabar tersebut. Menurut dia, luka yang dialami itu bukan disebabkan baku tembak, melainkan kelalaian salah seorang anggota. "Bukan penembakan sesama anggota Polri," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan menyatakan pihaknya membenarkan salah seorang korban yang terluka merupakan anggota Polda Metro Jaya. "Namun, benar yang meletuskan senjata adalah anggota Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Sementara itu, Endra Zulpan menjelaskan kronologi dan memberikan klarifikasi kejadian yang diduga baku tembak polisi tersebut.

Insiden ini murni kelalaian karena anggota lain tertembak saat senjata api sedang dibersihkan. Menurut Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8), kejadian tersebut bermula saat Brigadir AS dan Bripda EP bertugas menjaga salah satu kantor bank di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Untuk menjaga keamanan nasabah, kedua anggota dilengkapi dengan senjata api sesuai dengan prosedur.

"Yang pegang senjata adalah si brigadir, dia membersihkan selongsong senjata sambil ngobrol dia bersihkan, kemudian dia bermaksud memasukkan sarung pistol di pinggang," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan bahwa pemicu senjata tidak sengaja tertarik sehingga meletus saat Brigadir AS memasukkan senjata ke sarung pistol (holster) di pinggang.

Kejadian meletusnya peluru dari senjata api itu terjadi di pos keamanan salah satu bank milik BUMN di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Akibat kelalaiannya itu, anggota lain bernama Bripda EP terluka namun tidak melukai organ vital, selanjutnya korban dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Sebelum (senjata) itu dimasukkan, mungkin cara megangnya jarinya masuk ke dalam itu pemicu. Melukai tapi tidak bahaya, tidak mematikan, tidak di bagian organ yang mematikan," ujar Zulpan.

Zulpan menuturkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Brigadir AS untuk diketahui pelanggaran disiplin atau kode etik dan kemungkinan unsur pidana yang dilakukan.

"Pelaku yang melakukan kelalaian ini diambil tindakan oleh Propam, diperiksa disiplin dan kode etik, nanti Propam melihat apa ada unsur pidana atau disiplin. Apa pun itu alasannya, habis dibersihkan, memasukkan harus tetap hati-hati," ucapnya. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan