FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Rakyat Papua (MRP) mendesak Pemerintah agar melindungi hak-hak orang asli Papua atas tanah ulayat di Tanah Papua.
MRP mengingatkan agar program Pemerintah berupa reforma agraria tidak mengesampingkan pentingnya perlindungan tanah ulayat orang asli Papua (OAP).
Di sini MRP juga meminta Menteri ATR/BPN untuk menerbitkan keputusan atau peraturan pemerintah yang memperkuat larangan jual beli tanah ulayat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MRP Timotius Murib usai menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
“MRP meminta Menteri ATR/BPN mengeluarkan keputusan atau peraturan pemerintah yang memperkuat keputusan kultural MRP, khususnya tentang larangan jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam,” pungkas Wakil Ketua I MRP Yoel Luis.
Lebih luas, MRP telah menerbitkan 12 keputusan kultural untuk melindungi hak-hak orang asli Papua.
Ada dua keputusan yang paling relevan dengan Kementerian ATR/BPN, yaitu tentang larangan jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam.
“Sebagai orang yang pernah lama bertugas di Papua, saya mengerti dan memahami filosofi orang Papua bahwa tanah adalah mama. Secara visual, saya melihat dari udara tanah Papua itu seperti mama yang sedang menyusui melalui aliran sungai-sungai yang indah," pungkas Hadi Tjahjanto.
"Sehingga perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi yang berpihak pada orang asli Papua. Saya akan meminta staf di kementerian untuk mempelajari rekomendasi MRP ini,” sambungnya. (riki/fajar)