Penjelasan Kabareskrim Soal Bharada E Disangkakan Pasal 338 KHUP

  • Bagikan
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu malam (3/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri, di mana sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk dari para ahli.

Dari hasil penyelidikan tersebut, bebernya, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggp cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Kamis (4/8/2022), menjelaskan, pihaknya memproses penyidikan terhadap laporan baik dari keluarga Brigadir J maupun laporan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil penyidikan, bebernya, sudah memeriksa 43 saksi dan 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E.

Terkait sangkaan pasal kepada Bharada E, Kabareskrim menjelaskan, sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 junto 55 dan 56. Soal kenapa tidak diterapkan Pasal 340, menurutnya karena masih rangkaian proses pedalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan