FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya seusai dituntut lima tahun bui oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Saat menyampaikan pleidoinya secara lisan, Bahar Smith tampak berapi-api dengan gaya khasnya dan kekeh tak merasa bersalah atas ucapannya dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
“Kalau kasus saya yang dulu, saya akui salah. Saya akui salah, tetapi tidak dalam agama. Tetapi, dalam kasus ini, saya tidak mengaku salah secara negara atau agama. Saya tidak merasa bersalah,” kata Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/8).
Adapun pleidoi lisan Bahar disampaikan seusai tim kuasa hukum Bahar membacakan pleidoi tertulisnya.
Bahar tak mengaku bersalah dikarenakan apa yang dia ucapkan dalam ceramah yang membahas penangkapan Habib Rizieq Shihab gegara Maulid Nabi hingga penembakan enam laskar FPI sesuai fakta.
Apalagi, ada bukti foto jasad enam laskar FPI tersebut.
Kemudian, dalam kesempatan itu, Bahar juga meyakini bila dirinya akan diputus bersalah oleh Majelis Hakim. Dia menyinggung soal dalang kematian enam laskar FPI apabila hakim memvonis bebas dirinya.
“Saya pasti diputus bersalah. Karena oknum polisi penembak dibebaskan karena mereka benar. Saya enggak mungkin yang mulia memutus benar. Kalau (vonis) tidak bersalah, maka akan terungkap dalam pembunuhan KM 50. Saya yakin diputus bersalah,” tutur dia.
“Saya tidak berpikir manis. Jiwa saya pejuang,” sambungnya.
Ia menyatakan, bahwa dirinya akan tetap berdiri tegak melawan kezaliman. Dia tak peduli berapapun putusan yang diberikan oleh hakim.
“Saya tidak peduli seberapa besar tuntutan, ancaman. Tetap saya tegak, tidak pernah menundukan kepala untuk melawan kezaliman demi membela bangsa, agama dan rakyat. Jangankan dipenjara, nyawa saya, jiwa saya, murah harganya,” ujar dia.
Terakhir, Bahar berharap agar Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang adil bagi dirinya.
“Saya tidak minta bebas yang mulia. Mudah-mudahan, jikalau Jaksa bisa diintervensi, polisi bisa diintervensi, saya berdoa semoga Majelis Hakim tidak bisa diitervensi,” ucap dia.
Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (28/7).
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpnn)