Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, terdapat delapan parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap. Kedelapan parpol tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.
“Tiga partai lainnya yakni PRIMA, Partai Reformasi, Pandai masih dalam tahap proses kelengkapan,” kata Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Kelengkapan dokumen menjadi syarat bagi setiap parpol untuk berlaga pada Pemilu 2024. KPU menyatakan, untuk partai yang lolos parlemen 2019 hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang tidak lolos parlemen 2019 dan partai baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (jpg/fajar)