Atas perbuatannya RAH akan dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (Multazim/Fajar)
Resmob Polda Sulsel Tangkap DPO Mafia Tanah di Jakarta
