Tim Pengacara Bharada E Tiba-tiba Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memakai pakaian hitam ke Komnas HAM

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan