Apeng si Mega Koruptor Kabur ke Singapura, Haris Pratama Teriak: Tangkap dan Hukum Mati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum KNPI, Haris Pratama angkat bicara terkait kasus Apeng alias Surya Darmadi. Tersangka mega korupsi itu masih dalam persembunyian saat ini.

Dalam unggahan twitternya, Haris Pratama meminta agar Apeng ditangkap dan dihukum mati. Permintaan yang wajar dikarenakan beum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"TANGKAP dan hukum mati," tegas @knpiharis.

Sebagaimana diketahui, Apeng diduga menggondol Rp 78 triliun bersembunyi ke Singapura, setelah ditetapkan tersangka di dua kasus korupsi.

Pertama yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Kedua, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

Senada dengan Haris, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, Kejaksaan Agung harus melakukan langkah tegas terkait perburuan Apeng yang diduga berada di Singapura.

Menurut Suparji, upaya penangkapan Apeng dapat menggunakan jalur formal atau jalur informal. Apabila, negara serius mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 trilun tersebut.

Jalur formal, kata Suparji, memiliki banyak kelemahan karena adanya perjanjian ekstradisi sehingga perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi government to government dalam mempermudah proses ekstradisi dan penangkapan.

"Jalur Informal yaitu dengan cara melakukan koordinasi antara pihak Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI,” pungkasnya.(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan