KPK Dalami Aliran Uang Alfamidi untuk Suap Wali Kota Ambon

  • Bagikan
Jadi tersangka perkara dugaan gratifikasi, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan AEH langsung ditahan KPK Jumat 13/5/2022) pasca dijemput paksa. Foto : tangkapan layar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi mengucurkan sejumlah uang untuk mengurus izin pembangunan cabang di Kota Ambon pada 2020 lalu.

Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

Materi itu didalami melalui keterangan General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 8 Agustus 2022.

Meski begitu, Ali tak memerinci prosedur pengeluaran uang dari korporasi Alfamidi itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Amri.

KPK menduga Richard menerima uang minimal Rp25 juta melalui rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIPU).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan