KPK Dalami Aliran Uang Alfamidi untuk Suap Wali Kota Ambon

  • Bagikan
Jadi tersangka perkara dugaan gratifikasi, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan AEH langsung ditahan KPK Jumat 13/5/2022) pasca dijemput paksa. Foto : tangkapan layar

Selain itu, Richard juga diduga menerima uang senilai Rp500 juta melalui rekening bank milik Andrew dari Amri terkait penerbitan Izin Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail di Kota Ambon.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew selaku penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan