FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, dalam perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J berkali kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak.