Irjen Dedi menambahkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” ujar Dedi.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua ditahan pada Minggu (7/8) yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (jpg/fajar)