Perintah Terbaru Jokowi kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Pembunuhan Brigadir Joshua, Ini Intinya

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)

Irjen Dedi menambahkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” ujar Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua ditahan pada Minggu (7/8) yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan