FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diterapkannya pasal tersebut menjadikan kecil kemungkinan pelecehan seksual benar-benar terjadi seperti sempat dinarasikan sebelumnya. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kemarin (9/8).
Komnas Perempuan yang dilibatkan Komnas HAM mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dialami istri Irjen Pol Ferdy, Putri Candrawathi, mengatakan bahwa pihaknya belum sampai pada kesimpulan apapun sampai saat ini.
Komnas Perempuan mengaku kini sedang bekerja mendalaminya untuk menguak fakta sesungguhnya apakah benar-benar ada pelecehan seksual atau narasi itu sekedar alibi belaka.
“Sedang kami dalami bersama Komnas HAM,” ucap Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan kepada JawaPos.com, Rabu (10/8).
Dia pun berjanji akan bekerja secara serius sampai nantinya ditemukan fakta kasus pelecehan seksual pada Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J benar-benar terjadi atau tidak. Setelah adanya kesimpulan, Komnas Perempuan kemungkinan besar akan mengungkapkannya ke publik supaya kasus ini menjadi terang benderang.
“Secepatnya Mas (ada kesimpulan),” kata Andy Yentriyani lebih lanjut.
Sebelumnya, beredar kabar Brigadir J ditembak demi menjaga kehormatan keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarga setelah Brigadir J masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan tak terpuji berupa pelecehan seksual.