FAJAR.CO.ID, NGAWI -- Masih ingat kasus suami bacok istri di Desa Wonokerto, Kedunggalar, Ngawi, 30 Juni lalu, Kemarin (9/8) polisi merilis pers tersangkanya, Edi Budiono, 34, beserta senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya Binti Rokani, 28, istrinya, secara membabi buta.
Kepada wartawan, residivis pembunuhan itu menumpahkan alasan di balik aksinya yang nyaris merenggut nyawa sang istri. ‘’Saya khilaf,’’ ucap Edi lirih.ia mendapati Binti berselingkuh dengan pria lain. Perbuatan main serong itu dimaafkannya dengan syarat tidak diulangi. Senyatanya, sang istri masih menjalin hubungan dengan selingkuhannya.
Smartphone milik ibu dari dua anaknya itu memperlihatkan pesan singkat dan lima foto mesra keduanya. Temuan tersebut membuatnya kehilangan akal sehat. ‘’Saya sudah berulang kali memaafkan, tapi tetap tidak berubah,’’ ujar Edi.Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, Edi tiga kali menyayat korban dengan pisau dapur.
Ditambah bacokan sebanyak lima kali ke kepala menggunakan parang. Perbuatan yang disebut pertama itu berakibat lebih fatal. Sebab, sajam itu mendarat pada muka, leher, dan bagian belakang kepala korban. Berselang satu bulan lebih sejak kejadian, kondisi korban belum pulih. ‘’Masih dirawat di RSUD dr Soeroto,’’ ungkap Dwiasi.(JPC)