FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dirinya tidak mendapat perlakuan yang tak diinginkan.
"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa 9 Agustus 2022.
Mahfud MD mengatakan, perlindungan dari LPSK itu hal penting agar Bharada E bisa memberikan kesaksian di pengadilan nanti.
"Agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," kata Mahfud.
Dalam kasus ini, Bareskrim Pori telah menetapkan 4 orang tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Mereka adalah Irjen FS, Brigadir RR, Bharada E, dan KM. Mereka masing-masing dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun mengatakan segera menyampaikan kepada Polri agar keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diberikan perlindungan secara profesional.
"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J almarhum diberi perlindungan yang profesional," ujar dia pula.
Kemudian, Ketua Kompolnas ini meminta keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.