Motif Pembunuhan Brigadir Nofriansyah, Arsul Sani Bilang akan Tergambar, Mahfud MD: Telurnya Sudah Pecah

  • Bagikan

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J. Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan