Sehari setelahnya, atau Kamis (4/8) sekitar pukul 14.00 pelaku ditangkap di rumahnya setelah mengakui telah membunuh korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Namun ancamannya tentu berbeda karena pelaku masih di bawah umur," ucap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro. (jpnn)