Tarif Masuk Pulau Komodo Efektif Berlaku 1 Januari 2023, Pemerintah Beri Dispensasi 6 Bulan

  • Bagikan
Wisatawan melihat satwa Komodo (Varanus Komodoensis) di Pulau Rinca, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/1). Menurut data Taman Nasional Komodo (TNK) kunjungan wisatawan di salah satu destinasi wisata unggulan nasional ini meningkat lebih dari 120.000 orang dengan pendapatan Rp27 miliar selama tahun 2017. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc/18.

“Maka dari itu, sesuai dengan arahan, kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, urgensi konservasi ini merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari tujuh universitas di Indonesia yang dipimpin oleh DR. Irman Firmansyah.

“Berdasarkan hasil kajian terungkap, jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan, dan kunjungan tidak dibatasi, kita akan melihat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan memengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya,” ungkap Firmansyah.

Pembatasan kunjungan wisatawan ini dilakukan juga untuk menekan hilangnya nilai jasa ekosistem. Tanpa pembatasan, diproyeksikan nilai jasa ekosistem sebesar Rp 11 triliun akan hilang.

“Untuk itu, diperlukan berbagai upaya dalam mengatasi isu-isu yang terjadi di dalam kawasan, salah satunya dengan manajemen kunjungan dalam mengurangi beban yang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung kawasan,” jelasnya.

Selanjutnya Firmansyah menambahkan, berdasarkan hasil kajian, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, serta tata kelola kawasan yang perlu melibatkan berbagai lembaga multisektoral. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan