Tersangka Korupsi Upah Pegawai Honorer Damkar Ditahan

  • Bagikan
Ilustrasi korupsi-- jawa pos

FAJAR.CO.ID, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya menahan tersangka berinisial A dalam kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Kasipidsus Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, hari ini tersangka berinisial A kami tahan atas kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (10/8).

Dia menjelaskan penahanan A dilakukan selama 20 hari, di Rutan Kelas I Depok. “Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini hingga 29 Agustus 2022 mendatang di Rutan Kelas I Depok,” katanya.

Mochtar mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka A yakni pemotongan upah pegawai honorer pegawai Damkar Kota Depok. “Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar,” kata Mochtar.

Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus korupsi di Dinas Damkar.

Untuk klaster pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS dan WI, terkait dengan perkara korupsi belanja seragam PDL (pakaian dinas lapangan) dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018. Klaster kedua terkait pemotongan gaji ditetapkan tersangka A. (mcr19/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan