FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Irjen Ferdy Sambo. Satu persatu borok Ferdy Sambo diumbar.
Ferdy Sambo dikaitkan dengan kode 303 atau konsorsium judi online.
Jenderal bintang dua itu juga disebut-sebut merekayasa kasus pembunuhan 6 laskar pengawal Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diisukan punya istri simpanan hingga memicu keretakan dalam rumah tangga dan berujung pada pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Isu itu mencuat sejak awal peristiwa pembunuhan Brigadir Josua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Isu liar tersebut semakin merebak sejak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Josua.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kasus KM 50
Kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 ditangani oleh Ferdy Sambo.
Kasus itu sempat menjadi sorotan publik karena dianggap memiliki banyak kejanggalan.
Kelompok Habib Rizieq menilai banyak rekayasa dalam kasus KM 50 yang ditangani Ferdy Sambo tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyebut pelaku terpaksa menembak 6 laskar FPI untuk membela diri. Sebab, pelaku diserang duluan oleh para korban.