Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J

  • Bagikan
Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua Hutabarat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim Inspektorat Khusus (Itsus) masih melakukan pendalaman terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini tim tengah meminta keterangan dari seorang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya.

“Tim Itsus yang dipimpin oleh pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8).

Kendati demikian, Dedi tak mengungkap identitas penyidik yang tengah diperiksa. Sementara itu, Timsus yang dipimpin Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian juga tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka KM.

“Semuanya masih berporses, nanti hasilnya juga akan disampaikan,” jelasnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan