"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya.
Alasan lainnya, kata Dedi, motif pembunuhan Brigadir J merupakan materi penyidik.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaallah nanti akan disampaikan di persidangan," jelas Dedi. (fin)