Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

  • Bagikan
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memakai pakaian hitam ke Komnas HAM

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan