Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal Youtube KPU RI.
Dalam sambutannya, Hasyim mengatakan bahwa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang gunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni
lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan.
“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim dikutip Minggu 14 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi KPU RI terhadap Partai Pelita, pukul 10.54 WIB dan Partai Kongres, pukul 13. 14 WIB, KPU menyatakan dokumen belum lengkap dan dikembalikan.
KPU menunggu kelengkapan berkas dokumen hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. (fin)