FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Irwan menyoroti rencana kenaikan tarif ojek online alias ojol di Jabodetabek.
Dia menilai persoalan ojol bukan pada tarif, melainkan tentang payung hukum.
Sebab, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.
Politikus Demokrat itu juga minta kenaikan tarif ojol dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang bakal terdampak.
"Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang diteken pada 4 Agustus 2022.
Aturan itu mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik.
Namun, biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen.
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp 2.600 - 2.700 per kilometer dari sebelumnya Rp 2.250 - Rp 2.650 per kilometer.
"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan?" ujar legislator yang beken disapa dengan panggilan Irwan Fecho itu.
Di sisi lain, katanya, potongan 20 persen yang masih sering dilanggar perusahaan aplikasi.
"Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," lanjut anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat.