Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ronny Talapessy Bilang akan Membawa Keadilan

  • Bagikan
Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan