FAJAR.CO.ID, JOMBANG -- Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), menantang pelapor untuk melakukan sumpah mubahalah. Putra pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, itu menjadi terdakwa kasus pencabulan santri.
Tantangan itu diungkapkannya saat digelandang petugas dari ruang jaksa ke ruang sidang Cakra. Ayah 4 anak itu mengikuti sidang secara daring dari ruang jaksa.
Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8). Saksi korban yang diperiksa juga berada di ruang tersebut. ”Saya tantang (sumpah) mubahalah, untuk membuktikan kebenarannya semua, itu dulu ya,” kata Bechi.
Tantangan itu diberikan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. Saat memberikan tantangan itu, persidangan hampir selesai. Persidangan berlangsung kurang lebih selama 8 jam.
Suami Durotun Mahsunnah itu terlihat keluar ruangan jaksa dan masuk ruang sidang Cakra sekitar pukul 17.00 WIB. Tak lama, dia pun dibawa sejumlah petugas untuk kembali ke Rutan Kelas 1 Medaeng.
Sumpah mubahalah merupakan bentuk doa, serta permohonan untuk melaknat orang yang bersalah.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah. Permohonan itu telah diserahkan ke hakim.
”Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah. Tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja,” kata Gede.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, dalam berkas perkara seharusnya ada lima orang saksi yang diperiksa dalam agenda sidang kali ini.