Dalam kasus yang merugikan negara Rp16,807 triliun itu, Kejagung telah mentersangkakan delapan orang dan 13 korporasi. Seluruh tersangka sudah diseret ke meja hijau.
Tidak berhenti di Jiwasraya, Kejagung juga mengusut perkara korupsi serupa pada ASABRI. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut lebih besar ketimbang Jiwasarya, yakni mencapai Rp22,788 triliun.
Megakorupsi ASABRI masih memiliki irisan dengan Jiwasraya. Ini ditandai dengan dijeratnya dua orang yang turut terlibat dalam dua skandal tersebut, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Selain Heru dan Benny, ada delapan orang dan 10 korporasi yang turut ditersangkakan Kejagung terkait kasus ASABRI. Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Heru dipidana mati, tapi pengadilan menjatuhkan hukuman nihil karena dalam perkara Jiwasraya telah dihukum maksimal, yakni seumur hidup.
Selanjutnya perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh Garuda mulai disidik penyidik JAM-Pidsus pada awal 2022. Dalam hal ini, Kejagung melanjutkan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan KPK terkait kasus suap.
Lima orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Diketahui, kerugian negara dalam perkara Garuda mencapai Rp8,8 triliun.(jpnn/fajar)