Dukung Penetapan Bharada E jadi JC, Kamaruddin Simanjuntak: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku, Tetapi Dia Disuruh

  • Bagikan
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada RE sebagai justice collaborator (JC) kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J ini mengatakan setelah melihat wajah Bharada E, dia meyakini bahwa anggota Brimob Polri itu bukan pelaku utama.

"Memang, sesudah saya lihat muka dari Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tetapi dia disuruh. Saya mengusulkan dia dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Dia mengeklaim sudah bisa mengetahui isi otak seseorang ketika melihat wajah orang tersebut.

Selain itu, kata dia, dengan melihat wajah seseorang dia sudah bisa langsung mengetahui baik dan buruknya orang tersebut.

"Saya melihat muka orang saja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak saya bisa mengerti," kata Kamaruddin.

Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Namun, Bharada E mengaku melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR.

Dalam kasus ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan seorang sipil berinisial KM sebagai tersangka.

Ferdy Sambo, Brigadir Kepala RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan